Suami Suka Hisap P4yudara Dan Minum 4SI Istri, Beginilah Hukumnya

 



Dalam kehidupan berumah tangga afa kalanya suami istri membutuhkan ke1nt1man. Bahkan tak sedikit suami menyusu dengan istrinya (istri menyusui suaminya). Namun apakah sebenarnya hukum menurut Islam?

Banyak juga kaum Muslimin dan terlebih khusus lagi bagi mereka yang telah berumah tangga yang menanyakan hukum seorang suami ikut-ikutan menyusu bersama-sama anaknya kepada sang istri? Atau seorang istri menyusui suaminya?

Sebab ada kaidah bahwa susu wanita itu bisa menjadikan seseorang itu mahram baginya, sehingga ia boleh berdua-dua dan tidak dihukum dosa.

Di bawah ini terdapat dalil-dalil bagi orang yang menyusu menjadi mahram bagi wanita yang menyusui:

a. Firman Allah

وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan”(QS. An-Nisaa`: 23)

Jika ada seorang anak menyusu kepada seorang wanita sedang umurnya masih di bawah 2 (dua) tahun, maka jadilah wanita tersebut ibu dari sang anak atau yang disebut dengan ibu susuan. Sehingga ia boleh berkhalwat (berduaan) dengan sang wanita itu dan diharamkan atas mereka berdua untuk menikah.

Maka anak-anak dari anak yang menyusu itu adalah cucu dari wanita tersebut, dan ibu dari wanita itu menjadi nenek bagi anak-anak tersebut. Saudara laki-laki wanita tersebut menjadi pamannya dan saudara perempuannya menjadi bibi bagi mereka. (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).

b. Hadits Nabi
Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda:

يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ الْوِلَادَةِ (حديث صحيح اخرجه مالك والشافعي)

“Diharamkan dari persusuan sebagaimana diharamkannya dari -sebab- kelahiran.” (Hadits shahih diriwayatkan Malik dan Syafi`i).

Dalam riwayat bahwa Nabi saw ditawari menikahi anak perempuan dari sahabat Hamzah bin Abdul Muthalib, maka Nabi SAW bersabda:

“Sesungguhnya dia (wanita) itu anak perempuan dari saudara sesususanku (Hamzah), dan sesungguhnya telah diharamkan dari sebab persusuan sebagaimana diharamkannya dari sebab nasab”. (HR. Muslim). (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).

c. Tidak dikatakan menyusui apabila umurnya di atas 2 (dua) tahun

Imam Nawawi di dalam kitabnya “Al-Majmu`” berkata:

"Tidak menjadi haram lantaran menyusui bila umurnya di atas dua tahun”.

Pendapat beliau didasarkan pada firman Allah:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Artinya : “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. (QS. Al-Baqarah: 233).


Dalam atsar dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi`i dalam kitab Al-Umm, dari Malik, dari Yahya bin Sa`id, “Bahwasanya Abu Musa berkata:
"Aku tidak mengatakan tentang menyusunya seorang yang telah besar kecuali haram hukumnya"

Maka Ibnu Mas`ud berkata:
"Telitilah dulu apa yang telah engkau fatwakan kepada orang ini".

Abu Musa berkata lagi:
"Lalu apa yang anda katakan?"

"Tidak dikatakan menyusui kecuali bila di bawah dua tahun," jawab Ibnu Mas'ud.

Lalu Abu Musa berkata:
"Tidak dikatakan menyusui kecuali bila di bawah dua tahun".

Lalu Abu Musa berkata, "Janganlah kalian bertanya kepadaku selama tinta ini (Ibnu Mas`ud) ada diantara kalian” )HR. Asy-Syafi`i di dalam Al-Umm 5/49, Malik 2/117, Al-Baihaqi 7/462).

Dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Said bin Manshur dari Hasyim dari Mughiroh dari Ibrahim dari Abdullah, berkata:
"Tidak dikatakan menyusui kecuali pada umur kurang dari dua tahun"

Ibnu `Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak dikatakan menyusui jika telah genap (umurnya) dua tahun, maka jika telah lebih dari dua tahun tidaklah ada hukum.” (Al-Baihaqi 7/462).

Dalam hadits `Aisyah Radiyallahu Anha, ia berkata:
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Tidak menjadikan haram satu atau dua sedotan.” (HR. Muslim (1158)).

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Lihatlah siapa saudara-saudara kalian (istri Nabi), karena persusuan itu karena lapar.” (Muttafaq `Alaih (1159).

Sesungguhnya persususan yang menjadikan terjadinya keharaman (nikah) dan halalnya berkhalwat adalah persusuan yang bisa menjadikan kenyang dari kelaparan bagi seorang anak kecil. Jadi tidaklah dikatakan persusuan yang mengharamkan dari pernikahan kecuali jika hal itu bisa mengenyangkan dari rasa lapar (dan inilah yang masyhur) sehingga dengan begitu akan bisa menumbuhkan daging. Dan dalam hadits

Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu dikatakan, “Tidaklah dikatakan persusuan kecuali jika (bisa) menumbuhkan tulang dan daging.” (Ibanatul Ahkam, 3/440).

Paparan di atas menyimpulkan suami yang pernah minum air susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:
"Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum air susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).

0 Response to "Suami Suka Hisap P4yudara Dan Minum 4SI Istri, Beginilah Hukumnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

-->