Bukan Karna Rem Blong?Sopir Ini Emg Pengen 3unuh D1r1 Karna Banyak Hutang Di Pinjol Dan Nabrak Semua Orang Di Jalan,Si Sopir D Tangkap Dan Di Penjara

 


Kasus sopir angkot, NF (38), bunuh diri karena diduga terlilit utang di pinjaman online (Pinjol) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat.




Kami mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pinjaman online, terlebih dahulu memastikan apakah platform pinjol tersebut telah terdaftar di OJK atau tidak," kata Misran

Misran mengatakan untuk memastikan Pinjol itu terdaftar atau belum dapat dilihat pada website OJK (www.ojk.go.id) atau *call center 157*.




Menurut Misran, OJK hanya dapat memberikan layanan perlindungan konsumen pada platform yang terdaftar, sehingga apabila menemui permasalahan maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke OJK.




Namun, apabila platform itu tidak terdaftar pada OJK, maka OJK tidak dapat melakukan tindakan perlindungan konsumen.


Bagi masyarakat yang telah terlanjur melakukan pinjaman kepada platform yang tidak terdaftar pada OJK, maka permasalahan dapat diselesaikan melalui pihak berwajib.

"Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang," kata Misran.

0 Response to "Bukan Karna Rem Blong?Sopir Ini Emg Pengen 3unuh D1r1 Karna Banyak Hutang Di Pinjol Dan Nabrak Semua Orang Di Jalan,Si Sopir D Tangkap Dan Di Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

-->