HEBOH Foto Wajah Yang Hamili 12 Santriwati Babak Belur, Ini Faktanya, Petugas Beber Kondisi Terdakwa
Beredar foto oknum guru ngaji Herry Wirawan, pelaku yang merudapaksa 12 santriwati babak belur.
Seperti yang diberitakan, Herry Wirawan kini ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung.
Ia sudah mendekam di balik jeruji besi sejak 28 September 2021 lalu.
Di media sosial beredar foto terdakwa Herry Wirawan yang wajahnya babak belur.
Terlihat dalam foto, mata Herry Wirawan tampak lebam.
Bibirnya pun terlihat lebih bengkak diduga seperti dipukul.
Foto Herry Wirawan yang babar belur pun viral di media sosial.
Banyak yang menduga, Herry babak belur akibat dipukul sesama Napi.
Kabar itupun langsung dijawab oleh Riko Stivan Kepala Rutan Kelas 1A Kebon Waru Bandung.
viral foto Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati lebam-lebam pasca masuk penjara
viral foto Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati lebam-lebam pasca masuk penjara (Youtube Kompas TV)
Riko Stiven memastikan kondisi pemerkosa 12 santriwati itu dalam keadaan baik.
"Saya dengar informasi ada foto viral lebam-lebam, saya selaku kepala rutan pastikan kondisi beliau sehat.
Saya pastikan beliau sehat walafiat," ucap Riko Stiven dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV, Senin (13/12/2021).
Selain mengabarkan kondisi Herry Wirawan, Riko juga mengaku baru saja mengobrol dengan terdakwa.
Untuk membuktikan ucapannya, Karutan 1A Bandung itu pun memperlihatkan sebah foto sedang mengobrol dengan Herry Wirawan.
"Alhamdulillah kondisinya sehat. Dan baru saja kami ngobrol dengan yang bersangkutan. Saya ajak ngobrol barusan, dan beliau dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan cacat apapun," paparnya.
Meski tidak ada perlakuan khusus, Riko memastikan keadaan Herry disamakan dengan semua napi yang lain.
Saat berbincang dengan terdakwa, Riko sempat bertanya apakah ada perlakuan kasar dari tahanan lain.
Namun, kepada Riko, Herry Wirawan membantahnya.
Terdakwa rudapaksa 12 santriwati itu mengaku bisa bergaul dengan tahanan lainnya.
"Saya ngobrol yang bersangkutan apa ada yang intervensi, dia jawab tidak ada. Kita seperti biasa, seperti ke musala salat.
Dengan tahanan lain, hak dan kewajibannya sama," jelas Riko.
Tak hanya itu, Riko sampaikan bahwa yang bersangkutan turut mengakui apa yang telah dia lakukan kepada 12 santriwati memang benar.
"Pengakuannya mengakui ya seperti yang ada di BAP,"lanjutnya.
Terdakwa Herry Wirawan telah masuk rutan sejak 28 September 2021.
Lalu Herry menjalani isolasi mandiri selama 14 hari baru disatukan dengan tahanan lain sejak 12 Oktober 2021.
"Masuk dengan protokol kesehatan di swab antigen lalu kami isolasi selama 14 hari. Tanggal 12 Oktober 2021 setelah menjalani 14 hari isolasi dan kami tempatkan di kamar hunian bersama tahanan lainnya," tutur Riko.
Terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali sidang dan semua proses sidang dilakukan secara virtual di dalam rutan satu Bandung.
Sidang lanjutan sendiri akan di gelar 21 Desember mendatang.
Tak hanya belasan hamili santriwati, Herry Wirawan juga jadikan korban kuli bangunan
Tak hanya belasan hamili santriwati, Herry Wirawan juga jadikan korban kuli bangunan (Istimewa)
Desak Hukuman Kebiri
Seperti diketahui, Herry Wirawan disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung.
Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.
Desakan pemberian hukuman maksimal bagi pelaku rudapaksa 12 santriwati di pesantren di Bandung muncul dari berbagai pihak.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar Herry Wirawan dihukum maksimal.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Siti juga meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi proses pemulihan korban dan mendorong Kementerian Agama membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pesantren.
Selain Komnas Perempuan, hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Desakan terkait hukuman kebiri juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia mengecam perilaku tersebut dan menyayangkannya, lantaran pelaku justru seorang yang paham agama.
"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).
(TribunBogor/ Uyun)
0 Response to "HEBOH Foto Wajah Yang Hamili 12 Santriwati Babak Belur, Ini Faktanya, Petugas Beber Kondisi Terdakwa"
Posting Komentar